Perempuan yang dihadirkan sejak proses penyusunan hingga evaluasi kebijakan diharapkan dapat mengubah arah kebijakan menjadi lebih ramah gender dan mengangkat harkat kelompok rentan.
Dua hal yang mungkin menjadi penyebab: warga tidak mau atau tidak mampu menggunakan informasi keuangan untuk menuntut pejabat, dan audit tahunan BPK belum mengukur kualitas reformasi.
Antoni Putra, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
DPR harus mengejar target jumlah Undang-Undang untuk disahkan dan mengembalikan kepercayaan rakyat yang rendah karena telah mengabaikan aspirasi mereka.
Ella S. Prihatini, The University of Western Australia
Kuota gender yang mewajibkan partai untuk menempatkan perempuan sedikitnya 30 persen di daftar calon tetap (DCT) belum mendongkrak keterpilihan perempuan secara signifikan.