Dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dan terorisme, para mantan ekstremis mulai dipandang sebagai “agen perubahan sosial” atau “mitra deradikalisasi” yang dapat dilibatkan.
Penanganan secara komprehensif mencakup penentuan instrumen penilaian tingkat radikalisasi dan risiko keamanan, penanganan dalam lapas, pembinaan napi, dan program reintegrasi pasca bebas.
Tahanan KPK seharusnya bukan penerima vaksin prioritas baik berdasarkan situasi penahanan yang mereka jalani ataupun atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
Beberapa ‘narasi’ usang yang berulang diakui sebagai penyebab banyaknya persoalan yang dihadapi oleh sistem penjara di Indonesia. Apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal ini?
Peneliti Muda Division for Applied Social Psychology Research (DASPR), Mahasiswa Sekolah Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta