Dalam metode rukyat, awal dan akhir bulan ditentukan pada penglihatan yang jelas terhadap bulan baru. Dalam metode hisab, awal dan akhir bulan ditentukan pada penghitungan hari kalender Hijriah.
Tidak ada ketegangan melekat antara syariat, hak asasi dan peraturan hukum. Seperti peggunaan agama dalam politik, penerapan syariat bergantung pada siapa yang menggunakannya dan mengapa.