Menu Close
Sekelompok anak muda berpartisipasi dalam gerakan demonstrasi #SaveKPK menggunakan poster dan meme pada September 2019. (The Conversation/Luthfi T. Dzulfikar), CC BY-NC-ND

Demokrasi digital di ujung tanduk: aktivisme anak muda terus berevolusi, negara hanya merespons dengan represi

Selama beberapa tahun terakhir, indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan. Pada tahun 2020, skornya mencapai yang terendah dalam 14 tahun.

Turunnya kualitas demokrasi ini terlihat dari meluasnya pengaruh oligarki, politik populisme, iklim anti-pluralisme, dan paling utama pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk di ruang maya.

Media digital sebenarnya memberikan ruang baru untuk partisipasi politik, terutama untuk kelompok Generasi Milenial dan Z.

Sayangnya, pemerintah cenderung menghadapi aktivisme generasi muda menggunakan represi.

Kita masih ingat pada tahun ini bagaimana mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan juga pembuat mural “Jokowi 404” mendapat berbagai tekanan setelah unuggahan dan karya mereka yang mengkritik presiden menjadi viral.

Kebijakan negara terkait aktivisme digital saat ini masih memakai cara pandang konservatif yang tidak mengakomodasi perubahan zaman. Negara harus mulai memahami setidaknya dua hal: perubahan ekosistem politik terutama aspirasi dan partisipasi politik generasi muda, dan munculnya media digital yang mengubah pola komunikasi politik.

Dinamika kedua aspek ini penting dipahami negara untuk mempertahankan impian demokrasi digital Indonesia yang saat ini di ujung tanduk.

Dinamika aktivisme anak muda

Ada berbagai asumsi bahwa generasi muda berkarakter apolitis dan abai dengan politik – itu tidak sepenuhnya benar.

Kelompok Milenial dan Z, misalnya, memiliki persepsi berbeda dari generasi sebelumnya terkait politik. Mereka memandang politik representatif yang berpusat pada institusi dan partai politik gagal berfungsi dengan baik.

Menurut peneliti politik Judith Bessant, kelompok ini juga merasa bahwa saluran politik saat ini cenderung elitis dan mengabaikan suara-suara yang harusnya mereka wakili. Akibatnya, banyak orang dari generasi tersebut memilih tidak terlibat dalam ajang pemilihan umum.

Meski begitu, generasi muda aktif berpartisipasi dalam politik terkait isu-isu gaya hidup atau isu lain terkait aktualisasi diri.

Misalnya, mereka kerap menekankan filsafat demokrasi liberal yang fokus pada nilai individualisme, rasionalitas, dan permusyawaratan.

Pada akhirnya, tidak mengagetkan bahwa partisipasi politik mereka mengedepankan perdebatan publik yang berbasis kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat.

Contoh gerakan yang mencerminkan ini termasuk ‘Occupy Movement’ tentang ketimpangan ekonomi, ’Black Lives Matter’ yang membahas rasisme dan diskriminasi, atau ‘Women’s March’ terkait gender dan kekerasan seksual.

Berbagai gerakan tersebut muncul akibat gagalnya institusi politik formal dalam menyelesaikan permasalahan yang dipandang penting oleh publik, terutama terkait kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

Dalam menyuarakannya, generasi muda tidak lagi bergantung pada komunikasi dan institusi politik tradisional, melainkan melalui saluran informal seperti media sosial dan karya seni digital.

Berbagai gerakan anak muda muncul akibat gagalnya institusi politik formal dalam menyelesaikan permasalahan yang dipandang penting oleh publik, terutama terkait kebebasan sipil dan hak asasi manusia. (Mast Irham/EPA)

Tentu para aktor politik tradisional kemudian merasa terancam posisinya. Sayangnya, mereka lalu menggunakan berbagai instrumen negara untuk merepresi gerakan seperti ini, misalnya dengan mengandalkan polisi siber, ’buzzer’, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi bahkan juga di banyak negara lain yang menganut sistem demokrasi liberal.

Ruang maya atau jalan raya?

Beda dengan politik tradisional yang berpusat pada partai politik dan media massa, generasi muda lebih banyak fokus pada komunitas, interaksi, dan penggunaan media digital.

Proses aktivisme ini umumnya mulai dari pembentukan isu dan mobilisasi di ruang digital, kemudian bisa berubah menjadi gerakan protes massa di jalanan.

Dalam hal ini, sejumlah studi menunjukkan penggunaan media digital oleh generasi muda mampu mendorong advokasi terkait kebebasan berekspresi dan berserikat.

Di Mesir, misalnya, generasi muda melalui media sosial memicu revolusi Musim Semi (Arab Spring) pada 2011 yang menurunkan rezim otoritarian. Dua tahun kemudian, gerakan yang sama berhasil menurunkan Presiden Morsi yang dianggap gagal mengawal proses revolusi.

Partisipasi politik “pinggiran” melalui Twitter dan grup Facebook sebagai kanal advokasi, kemudian melalui WhatsApp, Telegram, atau Signal untuk koordinasi gerakan, terbukti efektif dalam menantang politik status quo.

Pola inilah yang juga digunakan oleh anak muda dalam gerakan protes di Hong Kong dan Amerika Serikat beberapa tahun terakhir.

Karakteristik dari internet yang setara dan terdesentralisasi sejalan dengan prinsip dasar demokrasi yang mendorong partisipasi publik, keberagaman pandangan, dan juga transparansi informasi.

Pada pola demokrasi sebelumnya, aktor politik formal dan media massa punya peran ‘gatekeeper’, yakni satu-satunya pintu informasi untuk publik.

Aktivisme generasi muda banyak mengandalkan saluran komunikasi politik informal. Sayangnya, aktor politik tradisional kerap meresponsnya dengan represi digital. (Usplash/Tobias Tullius), CC BY

Kini, opini publik tidak lagi dibentuk dengan komunikasi atas-ke-bawah (‘top down’) – media sosial merombak hal tersebut dengan memberi ruang bagi siapa saja untuk berekspresi dan berpendapat. Gerakan politik juga tidak lagi ekslusif hanya diorganisasi oleh partai, tapi warganet juga punya kapasitas untuk mobilisasi massa.

Perubahan tersebut membuat aktor politik tradisional kehilangan sebagian privilesenya, terutama dengan terpecahnya kekuasaan sehingga memberi keuntungan lebih pada publik.

Penguasa akhirnya kerap merespons ini dengan melakukan represi digital. Mereka meredam opini yang kontra di ruang digital, memblokir arus informasi, dan membatasi keberagaman suara publik dengan berbagai cara.

Ini tentu menjadi pertanda buruk bagi negara demokrasi, termasuk Indonesia, dan mengikis laju demokratisasi yang telah kita mulai sejak 1998.

Adaptif bukan represif

Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia yang harus diberi ruang apalagi dikriminalisasi.

Negara sudah saatnya tidak memperlakukan masyarakat – terutama generasi muda – sebagai anak kecil yang perlu diatur dan diawasi secara konstan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki keberdayaan dan pikiran.

Hubungan antara keduanya semestinya dibangun atas dasar kepercayaan, bukan dengan kecurigaan bahwa mereka akan senantiasa menjadi pemberontak atau pembangkang.

Partisipasi politik generasi muda saat ini memang berbeda karena mereka tumbuh besar dengan media digital. Penggunaan meme, satir, karikatur, dan mural adalah bentuk ekspresi kebebasan yang harus diterima secara peka oleh negara.

Kritik tidak harus melalui jalur formal legal yang terlalu birokratis dan membuat frustrasi generasi muda.

Kritik melalui karya seni mural dan media sosial tidak seharusnya dicap sebagai penghinaan atau pencemaran negara, namun sebagai sinyal pada negara supaya bersikap adaptif ketimbang represif.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now