Menu Close

Eksploitasi pekerja magang di start-up bisa terjadi karena aturan hukum yang ketinggalan zaman

Testimoni dari seorang pengguna Instagram terkait pemagangan di Ruangguru yang dikompilasi oleh akun @ecommurz. (Instagram/@ecommurz)

Beberapa saat lalu, publik heboh di media sosial akibat dugaan perlakuan buruk terhadap pekerja magang di start-up pendidikan Ruangguru. Berbagai testimoni di Instagram mengungkap pekerja magang di perusahaan tersebut sering dikenakan beban kerja berat, namun dengan bayaran yang sekadarnya.

Insiden terkait Ruangguru ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari masalah perlindungan terhadap pekerja magang di Indonesia.

Beberapa tahun belakangan, pemagangan kian menjamur seiring dengan tumbuhnya industri start-up yang membutuhkan tenaga kerja yang terjangkau.

Sayangnya, aturan ketenagakerjaan yang ada saat ini belum mengatur dengan tegas tentang pelaksanaan magang di start-up. Akibatnya, perusahan mudah menyalahgunakan program magang mereka untuk mendapat tenaga kerja murah yang dalam beberapa kasus mengarah pada perbudakan modern.

Celah aturan pemagangan di dunia start-up

Jika diterapkan dengan baik, proses pemagangan sebenarnya bermanfaat bagi kedua pihak. Pemagang mendapat pengalaman kerja berharga, dan perusahaan mendapatkan sarana pencarian bakat untuk mencari calon karyawan terbaik.

Pemerintah mengatur program magang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mendefinisikannya sebagai:

…bagian dari sistem pelatihan kerja […..] di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman […..] dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Definisi ini tidak berubah dalam UU Cipta Kerja.

Pelaksanaannya sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 yang di antaranya mengatur hak pekerja magang seperti memperoleh bimbingan dari instruktur, memperoleh uang saku yang layak, hingga diikutsertakan dalam jaminan sosial.

Berdasarkan kedua hukum di atas, untuk mendapatkan perlindungan tersebut, peserta magang dan perusahaan harus menandatangani surat Perjanjian Pemagangan yang disahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat.

Berdasarkan Perjanjian Pemagangan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban dalam program pemagangan.

Tapi, sayangnya pengawasan pemagangan pada start-up nyaris tidak ada.

Dinas Ketenagakerjaan setempat cenderung hanya bisa melakukan pengawasan pemagangan yang dilakukan resmi oleh unit pelatihan kerja perusahaan yang terdaftar seperti di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan besar lainnya, bukan yang dilakukan secara mandiri sebagaimana yang terjadi di banyak start-up.

Rawan untuk dieksploitasi

Di Indonesia terdapat lebih dari 800 start-up yang terdaftar di akhir 2019. Industri ini tumbuh pesat dalam beberapa tahun belakangan, dan diperkirakan akan semakin pesat akibat pandemi yang memicu peningkatan penggunaan berbagai platform belanja online, kesehatan, hingga pendidikan.

Hak dan kewajiban pekerja magang akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Jika perusahaannya baik, bisa jadi mereka akan digaji layak, dengan beban kerja yang sesuai, disertai proses mentoring yang membangun.

Namun jika perusahaannya berniat mengeksploitasi, alih-alih dipekerjakan dengan layak, sangat mungkin mereka dipekerjakan selayaknya buruh murah – yang bisa saja digaji sangat rendah atau tidak digaji sama sekali – padahal beban kerjanya tidak kalah dengan pekerja penuh waktu.


Read more: Orang magang di perusahaan: perlu dibayar atau tidak? Telaah hukum dan etika


Belum lagi, pekerja magang juga seringkali mengeluarkan biaya yang tidak sedikit selama menjalani program – mulai dari biaya transportasi, telekomunikasi, makan, hingga tempat tinggal. Perlu disadari, kebutuhan mereka untuk mendapat pengalaman dan keterampilan tidak serta-merta membuat kerja keras mereka bisa diabaikan begitu saja tanpa kepastian hak dan perlindungan yang memadai.

Pada laman karier Ruangguru, misalnya, manfaat program magang disebutkan beragam, mulai makan siang gratis, mentoring, gaji bulanan, dan peluang karier sebagai pekerja tetap. Namun, tanpa adanya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, pelaksanaannya bisa jadi menjadi pertanyaan.

Perlunya perlindungan hukum yang sesuai

Perubahan ekosistem perusahaan di Indonesia dengan berkembangnya industri start-up menuntut adanya perubahan aturan ketenagakerjaan, termasuk pemagangan.

Peraturan pemagangan seharusnya disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan terkini, termasuk program magang yang sekarang banyak dilakukan secara bebas.

Ini bisa dimulai dengan melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.

Misalnya, definisi pemagangan bisa diubah untuk tidak hanya melihat apakah unit pelatihan kerja perusahaan tersebut terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, namun fokus pada beberapa kriteria pemagangan – tidak penuh waktu, berjangka pendek, dan bertujuan lebih pada mengembangkan kecakapan kerja – dengan lebih jelas.

Tanpa adanya aturan hukum yang jelas dan inklusif, masalah terkait besaran upah yang layak didapatkan, beban kerja yang seharusnya diberikan, serta hak dan kewajiban dalam program magang akan terus-menerus menjadi perdebatan.

Sudah saatnya negara hadir dan tidak membiarkan pekerja magang sekadar bertekuk lutut pada kebijakan setiap perusahaan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now