Implikasi tidak diaturnya pelayanan forensik ini adalah ketidakjelasan siapa yang menanggung biaya pemeriksaan baik untuk pemeriksaan jenazah maupun orang hidup.
Untuk mengetahui siapa DNA yang tertinggal di tempat kejadian perkara, penyidik membandingkan dengan DNA orang-orang dicurigai atau memiliki akses ke lokasi kejadian.