Menu Close
(ANTARA FOTO)

Mengurai polemik pendidikan agama dalam sejarah panjang UU Sisdiknas – dan minoritas penghayat yang selalu terlupakan

Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022 sejak Agustus lalu.

Meski RUU Sisdiknas 2022 membawa perubahan besar dengan menggantikan tiga UU yang berbeda, serta mengenalkan beragam kebijakan positif – termasuk penyederhanaan standar capaian pendidikan dan tenaga pengajar – UU Sisdiknas sendiri bukanlah hal baru. Sebelumnya telah ada UU Sisdiknas 1989, dan juga UU Sisdiknas 2003 yang saat ini masih berlaku.


Read more: Membedah tiga tujuan utama RUU Sisdiknas: payung hukum baru yang akan merombak sistem pendidikan Indonesia


Menariknya, sejarah perumusan UU Sisdiknas selama ini selalu diwarnai perdebatan panas tentang pendidikan agama.

Pada pembahasan UU Sisdiknas 1989 dan 2003, misalnya, isu mata pelajaran agama dan bagaimana cara pengajarannya yang tepat menjadi pokok persoalan yang membelah sikap publik.

Perdebatan serupa berpotensi kembali terulang pada pembahasan RUU Sisdiknas 2022. Pada awal perumusannya saja, RUU ini sudah menuai kontroversi karena tidak mengakui madrasah secara eksplisit.

Kontroversi yang berkelanjutan menunjukkan bahwa proses pembahasan UU Sisdiknas sarat dengan dinamika politik antara berbagai kelompok beragama di Indonesia.

Seperti apa polemiknya sejak tahun 1989?

Kontroversi panas pendidikan agama dalam sejarah UU Sisdiknas

Pada tanggal 29 Juni 1988, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Fuad Hasan mengusulkan RUU Sisdiknas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Argumen pemerintah kala itu adalah merespons “kebutuhan pendidikan Indonesia di era modern” yang belum terpenuhi oleh UU Pokok Pendidikan dan Pengajaran (UUPP) Tahun 1950. UUPP, misalnya, tidak memuat narasi tentang iman dan taqwa, serta tidak mewajibkan pendidikan agama – dan ini memicu keresahan masyarakat akan potensi “sekulerisasi” dunia pendidikan Indonesia.

Berbagai organisasi dan tokoh-tokoh Muslim Indonesia kemudian melakukan advokasi, lobi, dan memperjuangkan aspirasi akan pentingnya pendidikan agama.

Pemerintah akhirnya mengakomodasi aspirasi mereka pada beberapa pasal dalam UU Sisdiknas 1989. Misalnya, Pasal 39 menyebutkan bahwa kurikulum tiap jenis, jenjang, dan jalur pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan – hal yang masih berlaku hingga saat ini.

Perdebatan mengenai agama terulang pada pembahasan UU Sisdiknas 2002-2003 (era Presiden Megawati Soekarnoputri) dan kembali menimbulkan pembelahan sosial.

Kala itu, muncul Pasal 12 Ayat 1(a) yang tak hanya mewajibkan pendidikan agama, namun juga harus “diajar oleh pendidik yang seagama”.

Profesor agama Islam, Mujiburrahman mengatakan kewajiban penyelenggaraan kelas agama ini bertujuan “melindungi hak beragama” pelajar Muslim. Pada waktu itu, banyak siswa Muslim di luar Pulau Jawa belajar di institusi pendidikan Kristenada kepanikan masyarakat bahwa pendidikan agama Islam oleh pengajar Kristiani dapat membuat siswa pindah ke agama Kristen atau menjadi Muslim yang tidak taat.

Namun, pasal ini ditentang oleh berbagai institusi dan jaringan pendidikan Kristiani, dari Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, hingga Konferensi Wali Gereja Indonesia. Bahkan, dalam proses legislasinya, berbagai partai politik di DPR pun terbelah dan membentuk dua kubu.

Mereka berargumen bahwa sekolah keagamaan berhak menjalankan operasional pendidikan sesuai sumber daya yang mereka miliki. Sekolah swasta yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan – agama apapun – juga cenderung “terutup” untuk guru maupun staf yang beda agama.

Pasal tersebut, di mata mereka, adalah bentuk penyelewengan kuasa negara yang mengingkari semangat reformasi.

Meski demikian, RUU Sisdiknas tersebut pada akhirnya disahkan pada 8 Juli 2003, yang berlaku hingga saat ini, dengan tetap memuat pasal-pasal kontroversial yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan agama bagi seluruh pelajar.


Read more: Kasus pemaksaan jilbab: bagaimana iklim politik pengaruhi kebijakan seragam sekolah


Di balik polemik: minoritas kepercayaan yang termarjinalkan

Kontroversi mengenai isu agama masih berpotensi terjadi pada RUU Sisdiknas 2022, meski perdebatan atas pasal terkait agama tidak sepanas pada dua UU Sisdiknas sebelumnya.

Beragam kewajiban tentang penyelenggaraan pendidikan agama pada UU Sisdiknas 2003 (Pasal 12 dan Pasal 37), masih bertahan pada naskah terbaru RUU Sisdiknas 2022. RUU baru ini bahkan sempat membuka ruang konflik lainnya dengan absennya pengakuan madrasah secara eksplisit di batang tubuh naskahnya.

Ironisnya, di tengah beragam perseteruan tentang pendidikan agama yang telah berlangsung sejak 1989 hingga sekarang, ada kelompok yang selalu saja termarjinalkan: penghayat aliran kepercayaan.

Hak pendidikan keagamaan warga penghayat kepercayaan hingga kini tak pernah termaktub pada naskah UU Sisdiknas – termasuk di naskah terbaru RUU Sisdiknas 2022.

Satu-satunya regulasi yang mengatur layanan hak pendidikan penghayat kepercayaan di sekolah adalah Permendikbud Nomor 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.

Tapi, keberadaan norma tersebut belum menunjukkan komitmen dan keterpihakan pemerintah untuk menjamin layanan pendidikan yang nondiskriminatif, dan menjunjung hak asasi manusia (HAM) serta kemajemukan bangsa.

Misalnya, masih terdapat berbagai macam halangan, termasuk penerimaan sosial bagi penghayat aliran kepercayaan, maupun ketersediaan guru dan buku ajar bagi mereka. Bahkan, hingga kini, masih banyak kasus intimidasi dan perundungan terhadap pelajar penghayat kepercayaan.

Lemahnya pengakuan pemerintah akan hak warga penghayat kepercayaan dalam naskah RUU Sisdiknas 2022 yang masih setengah hati berpotensi meneruskan masalah diskriminasi dalam sistem pendidikan Indonesia yang telah lama mengakar.


Read more: Bagaimana perda keagamaan memberi ruang bagi sekolah untuk paksakan pemakaian jilbab dan mengikis hak pelajar minoritas


Masyarakat perlu terus mengawal

Perdebatan mengenai pendidikan agama yang mewarnai UU Sisdiknas dari tahun ke tahun menunjukkan rentannya isu agama di antara masyarakat.

Pendidikan agama ini telah melalui beragam perdebatan dalam beberapa dekade ke belakang – termasuk relevansinya di sekolah dan bagaimana pengajarannya yang tepat. Hal ini kemungkinan akan terus berlanjut juga pada UU Sisdiknas yang lain di dekade-dekade mendatang sebagai refleksi atas kondisi masyarakat dan perkembangan dinamika politik di Indonesia.

Meski demikian, UU Sisdiknas sebagai norma hendaknya melibatkan keragaman aspirasi kelompok kepercayaan di tengah masyarakat – tak hanya pemeluk agama-agama besar seperti selama ini, tapi juga minoritas penghayat aliran kepercayaan.

RUU Sisdiknas 2022 adalah peluang untuk menguatkan komitmen negara dan pemerintah demi menambal diskriminasi di dunia pendidikan. Kelompok minoritas rentan, dengan ukungan masyarakat sipil, harus terus mengadvokasi dan mengawal aspirasi mereka yang belum terakomodasi.

Belajar dari UU Sisdiknas Tahun 1989 dan 2003, hendaknya proses RUU Sisdiknas 2022 mampu menjadi medium untuk merajut kohesi sosial atas keragaman masyarakat Indonesia – bukan untuk memelihara polarisasi, segregasi dan eksklusi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now