Menu Close

Napi terorisme perempuan: dianggap berperan kecil di jaringan teroris, terpinggirkan di penjara

Puspa Perwitasari/Antara Foto

Perkembangan sistem penanganan napi teroris perempuan tidak secepat peningkatan jumlah. Stereotip keliru tentang napi terorisme perempuan - antara kolaborator pasif atau monster dengan gangguan jiwa - serta jumlah mereka yang relatif sedikit membuat mereka bukan prioritas.

Akibatnya, pembinaan napi teroris perempuan dibebankan secara tidak seimbang kepada lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya wali pemasyarakatan. Mereka harus berinovasi dari prosedur yang ada dan mencoba berbagai cara untuk membina napi teroris.

Padahal, itu tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan dan memonitor dinamika napi teroris perempuan dalam penjara, misalnya mengasuh anak, pentingnya menjaga aurat, dan berinteraksi dengan lawan jenis.

Namun, sebuah peraturan presiden baru tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE), yang disahkan Januari ini, diharapkan bisa mengatasi hal ini.

Perempuan dalam jaringan kekerasan

Aksi Bom Surabaya di Jawa Timur pada 2018 yang dilakukan satu keluarga, termasuk ibu dan anak-anaknya, cukup membuka mata publik akan peran perempuan dalam aksi teror.

Sayangnya, stereotip bahwa perempuan hanya berperan sebagai pemeran pendukung dan tidak memiliki keberdayaan masih kental. Selama ini, citra perempuan dalam jaringan terorisme terkesan liyan.

Perempuan seringkali dianggap secara naluriah cinta damai dan diposisikan sebagai korban yang mudah terperdaya.

Mereka dianggap tidak berdaya dan hanya dimanfaatkan oleh jaringannya karena loyal, setia, dan patuh terhadap suami dan ajaran agama.

Riset Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun lalu menyatakan perempuan paling potensial terpapar radikalisme karena mudah mendapat pengaruh dari sekitar. Padahal perbedaan jumlah perempuan dan laki-laki yang terpapar radikalisme dalam riset itu hanya 0.2%.

Kalaupun ada kasus perempuan yang terlibat aktif dalam aksi kekerasan, sosoknya digambarkan lebih militan, seperti monster, bahkan memiliki gangguan kejiwaan.

Asumsi pasifnya peran perempuan dalam kelompok ekstremis kekerasan sebenarnya sudah sangat usang.

Stereotip lama yang terus menjadi dasar pengambilan kebijakan berpotensi menghambat upaya pencegahan dan deradikalisasi.

Peran perempuan dalam kelompok teror disepelekan; ini mempermudah kelompok teror untuk memanfaatkan mereka dalam aksi-aksinya.


Read more: Pentingnya melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam program deradikalisasi pemerintah


Penanganan dan pembinaan dalam Lapas

Dalam lima tahun ke belakang, jumlah tahanan dan napi teroris perempuan meningkat signifikan. Institute for Policy Analysis for Conflict (IPAC) mencatat jumlah tahanan dan napi teroris perempuan mencapai 39 orang antara tahun 2000-2020. Di tahun 2018-2019 saja, kepolisian menangkap lebih dari 30 terduga teroris perempuan.

Sebagian besar tahanan perempuan ditempatkan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sementara 11 narapidana per akhir 2020 ditempatkan di sembilan lembaga permasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.

Ini berarti hanya satu atau dua orang napi terorisme perempuan di setiap lapas, dan memudahkan pengawasan dan pembinaan secara intensif.

Namun, kemampuan lapas dalam menangani napi terorisme perempuan tidak seragam.

Absennya standar prosedur operasi untuk napi terorisme perempuan menjadikan penanganan semakin pelik.

Petugas lapas, yaitu wali pemasyarakatan, pada akhirnya harus berinovasi dalam mengembangkan program pembinaan bagi napi terorisme perempuan.

Beberapa wali lebih berpengalaman karena beberapa kali mendampingi napi teroris dan telah mengikuti pelatihan khusus, tapi sebagian besar lainnya tidak.

Peran wali sangat krusial dalam program pembinaan karena mereka yang sehari-hari berinteraksi dengan napi.

Rasa percaya dan komunikasi yang terus mereka bangun dengan napi, dalam banyak kasus, mampu mengubah kerasnya hati napi menjadi lebih terbuka.

Hal ini dibantu dengan lingkungan dan teman-teman satu sel yang mendukung perkembangan napi, serta kontrol lapas untuk menjauhkan mereka dari pengaruh kelompok ekstremis, dan menghubungkan kembali dengan keluarga dan relasi lama dari luar kelompok ekstremis.

Upaya-upaya seperti ini seringkali lebih efektif dibandingkan program formal seperti konseling keagamaan dan wawasan kebangsaan yang menekankan pada ‘NKRI harga mati’.


Read more: Bagaimana propaganda teroris meradikalisasi perempuan


Aspek penting lainnya adalah pengukuran risiko yang mencakup penilaian psikologis dan tingkat radikalisme.

Hasil pengukuran ini digunakan untuk penempatan napi dalam sel, derajat keamanan yang perlu dipersiapkan lapas, serta penyusunan program pembinaan dalam lapas.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan instrumen pengukuran risiko yang paling efektif dan efisien untuk digunakan pada napi terorisme di lapas, baik laki-laki, perempuan, maupun anak.

Isu-isu ini tidak terlepas dari permasalahan umum di lapas perempuan: kelebihan kapasitas, maraknya korupsi, minimnya fasilitas kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui, serta kurangnya perhatian pada kesehatan mental napi.

Berdasarkan studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2009, napi perempuan lebih rentan mengalami permasalahan psikologis karena berbagai faktor, termasuk di antaranya pengalaman kekerasan serta rasa cemas dan trauma setelah berpisah dengan anak.


Read more: Analisis: pemerintah perlu memulangkan keluarga eks ISIS


Acuan penanggulangan dan pencegahan ektremisme

Setelah tertunda lebih satu tahun karena pandemi COVID-19, Januari kemarin, pemerintah akhirnya mengesahkan acuan untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang melibatkan kekerasan dan mengarah pada terorisme.

Salah satu fokus dalam RAN-PE adalah pentingnya pengembangan mekanisme pengukuran risiko dan pengelolaan napi teroris perempuan dan anak yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Hal tersebut sedikit banyak menjawab permasalahan sistem penanganan tahanan dan napi teroris perempuan yang sejauh ini belum komprehensif.

Perubahan penanganan napi teroris perempuan tidak hanya melibatkan aspek teknis-administratif, tetapi juga persoalan cara pikir.

Pemerintah di segala lini perlu memahami bahwa perempuan memiliki peran yang sama aktifnya dengan laki-laki. Oleh karena itu, pendalaman pada peran dan jaringan perempuan juga sama diperlukannya seperti jaringan laki-laki.

Perlunya pemahaman ini juga memperkuat alasan untuk meningkatkan kemampuan personel, baik di kepolisian maupun petugas lapas terkait perspektif gender.

Ini bukan berarti menambah personel perempuan semata, seperti yang telah dilakukan beberapa tahun ke belakang, melainkan memastikan bahwa petugas mampu membuat inovasi program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan napi teroris perempuan.

Terkait penanganan dalam lapas, Ditjenpas perlu mengembangkan standar prosedur penanganan napi terorisme perempuan yang mengakomodasi aspek hak asasi manusia perempuan, sambil mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas program pembinaan.

Sistem pemberian insentif kepada wali/pamong yang kreatif dan inovatif juga diperlukan untuk memberikan dorongan kepada mereka.

Ditjenpas dan BNPT juga perlu sepakat bahwa pakta setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan menjadi tujuan utama dalam program pembinaan, melainkan rasa percaya dan terbangunnya hubungan yang baik dengan napi sehingga ada perubahan sikap dari menerima ke menolak kekerasan.

Terakhir, kita perlu memastikan proses reintegrasi ke masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Stigma dan pelabelan pada napi teroris perempuan dan istri napi teroris mempersulit ruang gerak mereka untuk berfungsi dalam masyarakat seperti biasa.

Akibatnya, mereka akan kembali ke jaringan lama yang pasti akan menerima mereka. Di sinilah, peran aktif kita diperlukan untuk merangkul mereka kembali.


Catatan penulis: tulisan ini disusun berdasarkan laporan IPAC “Extremist Women Behind Bars in Indonesia” yang terbit pada 21 September 2020.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now