Menu Close

Pakar Menjawab: apa jadinya jika WTO tolak banding Indonesia soal larangan ekspor nikel?

Larangan ekspor nikel.
Ilustrasi pengolahan nikel. Kementerian ESDM

Pemerintah baru saja mengajukan banding terkait putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap larangan ekspor bijih nikel. Putusan ini WTO sekaligus memenangkan gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan Indonesia untuk menghentikan ekspor komoditas unggulan tersebut. Sebabnya, aturan ini dianggap merugikan industri di benua biru.

Pada 17 Oktober 2022, laporan final panel WTO menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592. Aturan ini melarang negara anggota melakukan pembatasan dagang selain tarif, pajak dan bea lain. Menurut laporan WTO, salah satu argumen Indonesia adalah bahwa larangan ini bersifat temporer dan penting dilakukan untuk mencegah potensi kekurangan pasokan produk esensial.

Indonesia – produsen terbesar nikel global – tengah berambisi menjadi sentra industri baterai dunia di tengah melonjaknya permintaan akan gawai dan kendaraan listrik. Nikel merupakan komponen penting dalam mendukung ambisi ini.

Untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dan berfokus pada industri dalam negeri, Indonesia mulai melarang ekspor bijih nikel pada Januari 2021.


Read more: Klaim sukses hilirisasi nikel berbasis larangan ekspor masih memiliki segudang masalah


Pertanyaannya: bagaimana peluang banding Indonesia? Apa dampaknya jika WTO menolak banding Indonesia? The Conversation Indonesia mewawancarai sejumlah pakar untuk menanyakan hal ini.

Peluang banding Indonesia dan dampaknya jika gagal

Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Uni Eropa merupakan lawan berat yang tak bisa dianggap enteng. Sebab, negara ini memiliki sumber daya ahli hukum dan pengacara berkaliber tinggi dan jam terbangnya yang teruji.

Sementara, menurut Bhima, Indonesia biasanya agak kurang mempersiapkan tim hukum untuk berperkara di WTO. Sebab, ongkos untuk merekrut pengacara berpengalaman dalam satu kasus ini relatif mahal.

WTO kerap jadi senjata Uni Eropa ketika menghadapi kisruh perdagangan. Sejak WTO aktif beroperasi pada 1995, Uni Eropa merupakan pengaju gugatan terbanyak setelah AS.

Krisna Gupta, associate researcher dari Center of Indonesia Policy Research (CIPS) berargumen bahwa banding Indonesia terancam gagal karena lembaga banding WTO (appellate body) tidak berfungsi. Pada 2019, AS, di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump, memveto penunjukkan hakim badan tersebut sehingga menimbulkan krisis di internal WTO. Salah satu alasannya adalah aktivisme yudisial dalam WTO dianggap mengancam kedaulatan AS.

“Banding itu biasanya diteruskan ke appellate body di WTO….jadi mau banding ke mana kalau lembaga bandingnya enggak ada?,” ujar Krisna yang juga mengajar di Politeknik APP Jakarta.

Lantas, apa jadinya kalau banding Indonesia gagal?

1. Industri mobil listrik dan baterai terancam

Menurut Bhima, kekalahan Indonesia dalam gugatan WTO, akan merusak reputasi indonesia di mata para pengembang pabrik pengolahan dan pemurnian nikel (smelter). Sejumlah perusahaan memang sudah berinvestasi atau menjanjikan komitmen investasi puluhan triliun rupiah, yang tentunya akan menggenjot permintaan nikel.

“Bayangkan misalnya kalah di WTO dan sudah banding pun hasilnya sama, maka indonesia harus bayar kompensasi yang tidak kecil (ke pemenang gugatan). Oleh karena itu sebelum membuat kebijakan tidak bisa sekedar nasionalisme saja, tapi juga dipikirkan konsekuensi logis ke depan,” ujar Bhima.

Ia menekankan bahwa kekalahan di WTO juga akan mengganggu prospek ekosistem baterai di dalam negeri. Cita-cita indonesia untuk melakukan hilirisasi nikel dan menghasilkan baterai jadi pun menjadi terancam.

“Sementara pemerintah ingin mendorong ekosistem kendaraan listrik, ujungnya ketergantungan impor baterai akan tinggi,” terang Bhima.

Alih-alih melarang ekspor, pemerintah sebenarnya bisa mendorong penerapan bea keluar yang besarannya signifkan. Kebijakan ini setidaknya bisa menjadi tameng untuk memenuhi kebutuhan domestik.


Read more: Mengapa tren kendaraan listrik adalah momentum transformasi industri otomotif Indonesia


2. Pembatasan ekspor bisa tetap berjalan

Krisna menjelaskan bahwa sebetulnya ada satu celah dalam WTO yang bisa dieksploitasi Indonesia. Ini terkait kepatuhan (compliance) dalam rezim internasional yang cenderung tak mengikat.

“Dampaknya apa kalau Indonesia kalah dan tidak ada appellate body? Terus terang mungkin nggak ada. Indonesia keep larang nikel juga Uni Eropa enggak bisa apa-apa,” ujarnya.

Tak sekali dua kali negara-negara mangkir dari putusan WTO. AS, misalnya, baru-baru ini menyatakan tak akan mematuhi putusan WTO yang menyatakan bahwa tarif baja dan alumunium negara adidaya itu menyalahi aturan.

Namun, Krisna mewanti-wanti jika pemerintah memutuskan untuk ‘membandel’ terhadap putusan WTO, Uni Eropa bisa saja melakukan kebijakan retaliasi atau balas dendam ke Indonesia.

Supaya kepentingan Uni Eropa bisa terpenuhi, salah satu opsinya adalah mengajak Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di luar WTO. Ini pernah terjadi dalam kasus gugatan Indonesia terhadap kebijakan tembakau AS, yang akhirnya diselesaikan di luar ruang sidang pada 2014.

3. Awas potensi retaliasi

Retaliasi umumnya dilakukan jika sengketa dagang tak selesai di WTO. Objeknya adalah produk-produk dagang unggulan suatu negara.

Uni Eropa merupakan mitra dagang strategis Indonesia, menempati posisi kelima secara total nilai dagang. Produk ekspor andalan Indonesia ke Uni Eropa adalah minyak nabati (termasuk kelapa sawit), mesin elektronik, alas kaki, karet, dan produk kimia. Sementara, Indonesia mengimpor peralatan dan mesin mekanik, produk otomotif, dan produk teknologi tinggi lainnya.

Menurut Krisna, yang akan jadi masalah adalah jika retaliasi Uni Eropa dilakukan terhadap produk turunan nikel macam baterai atau kendaraan listrik, yang tentunya jadi ‘kekalahan’ Indonesia dalam menjalankan ambisi hilirisasi nikel.


Read more: Tiga strategi bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di industri baterai di tingkat global


Uni Eropa adalah pasar kendaraan listrik yang tengah bertumbuh, sejalan dengan kebijakan ketat negara tersebut untuk memotong emisi karbon. Pada 2021, registrasi kepemilikan mobil listrik di Uni Eropa naik 63% dibanding tahun sebelumnya, menjadi 1.729.000 unit. Ini merepresentasikan hampir 18% mobil baru pada 2021, dibanding 11% pada 2020.

Menurut Krisna, jika skenario retaliasi macam ini terjadi, Indonesia mesti mencari pasar potensial, seperti Cina.

“Tanpa pasar global yang cukup, pabrik EV (kendaraan listrik) enggak akan punya skala (keuntungan) yang cukup, terutama karena market Indonesia untuk EV tergolong kecil,” tandasnya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now