Menu Close

Sudahkah biaya operasi SAR kecelakaan pesawat dikembalikan kepada negara?

Anggota Polri dan Basarnas terlibat dalam pencarian jenazah dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta.
Aprillio Akbar/Antara Foto

Beberapa tragedi dunia penerbangan menghampiri Indonesia dalam satu dekade terakhir: kecelakaan AirAsia QZ-8501 pada 2014, Lion Air JT-610 pada 2018, dan Sriwijaya Air SJ-182 awal tahun ini.

Dalam kejadian nahas tersebut, operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue, SAR) dilakukan guna mencari kemungkinan korban selamat hingga serpihan dan kotak hitam pesawat.

Hukum udara, yakni The Chicago Convention of 1944, membebankan tanggung jawab penyelenggaraan operasi SAR baik di wilayah teritorial maupun di laut lepas kepada negara.

Namun, biaya operasi SAR yang sangat besar bisa merugikan anggaran negara. Di Indonesia, negara dapat meminta maskapai mengganti segala biaya operasional. Pertanyaannya: apakah hal ini sudah dilakukan?

Pembiayaan operasi SAR

Pada ketiga kasus kecelakaan pesawat – AirAsia QZ-8501, Lion Air JT-610, dan Sriwijaya Air SJ-182 -– pencarian dilakukan pada beberapa area Laut Jawa guna menemukan kotak hitam.

Mengingat luas area dan waktu pencarian, biaya operasional SAR tentunya tidak sedikit.

Dalam pencarian pesawat Malaysia Airlines MH-370 di Samudra Hindia yang sampai saat ini belum ditemukan, pemerintah Australia dan Malaysia telah mengeluarkan lebih dari 100 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1.3 triliun untuk operasi SAR.

Angka yang sangat fantastis tersebut berpotensi menghambat pembangunan suatu negara dan bahkan membangkrutkan suatu maskapai penerbangan.

Indonesia mengatur lebih rinci kewajiban pelaksanaan SAR melalui Undang-Undang (UU) No. 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (UU SAR).

Menurut UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menjadi pihak pelaksana operasi SAR terkait penerbangan.

Dalam ketiga kasus kecelakaan pesawat, Basarnas melakukan operasi SAR lebih dari tujuh hari. Kenyataannya, dibutuhkan waktu lebih lama untuk menemukan jasad korban di laut.

UU SAR memperbolehkan perpanjangan operasi SAR melewati batas tujuh hari.

UU tersebut menyebutkan jika permintaan perpanjangan operasi SAR berasal dari maskapai atau pemilik pesawat, maka biaya operasional akan ditanggung oleh mereka.

Pemerintah Indonesia menanggung biaya operasi SAR terlebih dahulu agar pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Basarnas berpacu dengan waktu sehingga segala penundaan karena alasan pendanaan tidak boleh terjadi. Upaya maksimal, termasuk pengerahan armada angkatan bersenjata dan kepolisian dilakukan demi mencari (jasad) korban maupun kotak hitam.

Kotak hitam sangat penting bagi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. Temuan KNKT akan digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa pada kemudian hari.

Bagi keluarga korban, laporan KNKT dapat menjadi pijakan untuk meminta pertanggungjawaban tidak terbatas (unlimited liability) seandainya ditemukan kelalaian (negligence) atau cacat produk (defect) dari pihak maskapai maupun produsen pesawat.

Polemik muncul karena UU itu membuka kemungkinan bahwa biaya operasi SAR berujung ditanggung sepenuhnya oleh negara karena ada frasa “dan/atau”,

Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); b. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (Pasal 73 Ayat 2, UU No 29 tahun 2014)

UU SAR tidak menyebutkan lebih lanjut prioritas sumber dana operasi seharusnya berasal dari mana.


Read more: Lima penyebab kecelakaan pesawat terbang yang umum terjadi


Kewajiban maskapai

UU Penerbangan mewajibkan seluruh maskapai dengan registrasi “PK” (Indonesia) mengasuransikan kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan: a. pesawat udara yang dioperasikan; b. personel pesawat udara yang dioperasikan; c. tanggung jawab kerugian pihak kedua; d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara. (Pasal 62 Ayat 1, UU No 1 tahun 2009)

Klausul ini sangat lugas bertujuan agar tidak sepeserpun uang rakyat dibebankan untuk menanggung biaya operasi SAR.

Ada logika yang perlu digarisbawahi, yakni negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan operasi SAR.

Namun, dalam ekosistem industri penerbangan yang sarat dengan teknologi tinggi dan modal, beban operasi SAR ditanggung maskapai penerbangan dengan kewajiban melakukan asuransi (serta re-asuransi) sesuai ketentuan UU.

Dalam polis asuransi maskapai penerbangan, umumnya biaya operasi SAR dimuat dengan nilai pertanggungan yang sangat tinggi.

Maka, setelah operasi SAR selesai, maskapai penerbangan wajib mengembalikan segala biaya operasional pada negara. Pemerintah tidak berhak mencari keuntungan sepeserpun mengingat operasi SAR bukan kegiatan komersil.

Penting untuk kita sadari bahwa UU Penerbangan memprioritaskan penggunaan dana perusahaan asuransi sebagai perwujudan “sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat” sebagaimana disebut dalam UU SAR.

APBN atau APBD baru dapat dan pantas digunakan jika dana perusahaan asuransi tidak mencukupi. Tidak ada tawar-menawar untuk hal ini.

Maskapai penerbangan (bersama pihak asuransi) berhak membela diri seandainya angka biaya operasional yang diklaim pemerintah dianggap berbeda dari seharusnya.

Seandainya pembicaraan tidak berjalan dengan baik, biarlah arbitrase atau pengadilan yang menentukan.


Read more: Keselamatan penerbangan Indonesia telah meningkat, tapi masih banyak yang harus dilakukan


Ketentuan yang lebih lugas

Jika dalam ketiga kasus nahas di atas maskapai belum mengganti atau mulai mengurus pengembalian seluruh biaya operasi SAR maka sikap diam pemerintah berarti turut merugikan negara melalui kegagalannya menjaga APBN dan APBD.

Hal yang paling ditakutkan dari sikap diam pemerintah ialah terciptanya suatu preseden di dunia asuransi global bahwa Indonesia dengan senang hati akan menanggung seluruh biaya operasi SAR terhadap setiap kecelakaan penerbangan yang terjadi di wilayah yurisdiksinya.

Jangan sampai APBN dan APBD jebol hanya untuk membiayai operasi SAR dalam industri penerbangan.

Kementerian Keuangan perlu mengawal pundi-pundi negara dalam ketiga kasus operasi SAR, terutama di tengah defisit anggaran akibat pandemi.

Dua langkah nyata yang dapat dilakukan ialah membuka investigasi terhadap pengembalian dana SAR kecelakaan AirAsia QZ-8501 dan Lion Air JT-610, serta merevisi ketentuan tentang sumber dana operasi SAR dalam UU SAR.

Demi kepastian hukum dan menciptakan iklim yang kondusif dalam industri penerbangan, UU tersebut perlu menyatakan secara lugas penggunaan sumber dana asuransi sebagai sumber utama pendanaan operasi SAR.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now