Hukum mengenai pekerja seks seharusnya tidak dibuat berdasarkan keyakinan moral pribadi. Keselamatan pekerja seks dan klien mereka harus menjadi prioritas.
Kegiatan prostitusi online secara sederhana terdiri atas dua unsur, unsur prostitusi serta unsur transaksional secara daring. Lalu, bagaimana hukum Indonesia mengatur mengenai hal ini?