Perempuan pekerja migran domestik dan purna menjadi salah satu kelompok yang terkena dampak paling parah selama pandemi. Dampaknya masih mereka rasakan hingga menjelang berakhirnya pandemi ini.
Sistem tata kelola pekerja migrran oleh pemerintah Indonesia masih bermasalah. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dari sekitar 9 juta pekerja migran, baru setengahnya yang berstatus legal.
Bagi pekerja domestik, sistem kerja WFH dan anjuran untuk “stay at home” memberikan beban dan tantangan tersendiri, termasuk peningkatan jam kerja dan penambahan jenis pekerjaan.
Saya percaya bahwa akademisi hukum memiliki peran yang penting untuk mengisi kekosongan ini dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.