Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bukanlah hak universal, melainkan memiliki pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum untuk menghormati hak atau nama baik pihak lain.
Pakar politik menjelaskan sejarah undang-undang penistaan agama di negara-negara mayoritas Muslim dan bagaimana aturan tersebut membungkam perbedaan pendapat.
Seorang akademisi Islam menulis tentang bagaimana otoritarianisme yang meluas di negara-negara Islam memengaruhi kebijakan luar negeri mereka terhadap minoritas Muslim di luar negeri.