Menu Close

Artikel-artikel mengenai Keadilan Restoratif

Menampilkan semua artikel

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) dalam adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Rivan Awal Lingga/Antara Foto

Kasus Mario Dandy: Salah kaprah penerapan keadilan restoratif – pemulihan korban tidak boleh menghentikan proses pidana pelaku

Keadilan Restoratif tidak sepenuhnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga penerapannya tidak boleh ditujukan untuk menghentikan proses pidana.

Kontributor teratas

Lebih banyak