Menu Close
Gambar dari udara areal tambang di Kalimantan Timur. Muhamad Muhdar, Author provided (no reuse)

Lemahnya regulasi minerba berpotensi tingkatkan angka korban tenggelam di lubang bekas tambang

Bulan lalu, pemerintah Indonesia berhasil mengesahkan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terlepas dari pengawasan dari organisasi sipil karena kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang berlaku.

Seperti versi sebelumnya, UU Minerba baru yang disahkan melalui UU No. 3 Tahun 2020, tidak menetapkan persyaratan untuk mengisi lubang bekas tambang yang ditinggalkan.


Read more: Pertambangan menggerakkan kehidupan modern, namun merusak lahan dan mencemari air. Ini penjelasan ahli


Studi terbaru kami, menunjukkan bahwa sangat penting untuk menutup kembali lubang bekas tambang, terutama yang berada dekat dengan area perumahan.

Lubang tambang yang dibiarkan begitu saja akan tergenang oleh air saat musim hujan. Ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menenggelamkan orang, terutama pada anak-anak.

Hingga kini, lubang bekas tambang yang tergenang air hujan di Kalimantan Timur telah memakan 37 korban jiwa, 32 di antaranya adalah anak di bawah usia 18 tahun.

Sayangnya, dari segi regulasi, belum terlihat upaya serius untuk melindungi penduduk dari bahaya lubang tambang yang tidak ditutup tersebut.

Hukum yang tidak jelas

Berdasarkan UU Minerba tahun 2009, reklamasi merupakan “kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.”

Dalam UU Minerba sebelumnya dan revisi UU, keduanya mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi, menyerahkan rencana kegiatan usai penambangan, dan menyisihkan jaminan reklamasi dan paskatambang dalam bentuk deposito berjangka.

Ketentuan spesifik terkait reklamasi ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, seperti pengamanan lubang, stabilisasi lereng, pemulihan dan pemantauan kualitas air dalam lubang, dan penanaman kembali situs tambang.

Aturan lainnya mengharuskan pemasangan pagar atau tanda peringatan di sekitar situs tambang.

Daerah bekas tambang yang kini sudah tergenang air di kelurahan Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur. Tessa Toumbourou

Dalam penelitian kami, para responden mengatakan ketidakjelasan dalam peraturan sebelumnya memungkinkan perusahaan tambang untuk mengartikan reklamasi secara sempit, yaitu terbatas kepada penanaman kembali lahan terbuka dan overburden (bahan yang telah digali dari tambang dan tertumpuk di lokasi).

Penelitian kami merupakan hasil wawancara dengan sumber kunci, diskusi kelompok terarah, dan pengamatan lapangan antara Desember 2018 dan Mei 2019.

Kami mewawancarai 24 orang dari institusi yang berbeda, terdiri dari pemerintah nasional dan daerah, organisasi non pemerintah dan komunitas, perusahaan tambang, dan akademisi. Selain itu, kami juga mewawancarai masyarakat lokal yang terkena dampak penambangan.

Kami melengkapi data dengan 32 wawancara dengan sumber dari pemerintah, LSM internasional, organisasi-organisasi lainnya, dan perusahaan tambang, antara tahun 2015 dan 2017.

Selanjutnya, kami menyusun beragam sumber data dari pemerintah, citra satelit darat (2016-2020), dan laporan di media untuk menunjukkan lokasi kematian terkait tambang dan area tambang di kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam UU Minerba 2009, tidak menyinggung sama sekali tentang menutup lubang setelah selesai eksploitasi. Kegiatan pemulihan ini dianggap mahal bagi perusahaan tambang. Oleh karena itu, pada umumnya mereka hanya meninggalkan lubang bekas tambang begitu saja.

Banyak perusahaan tambang kerap menerjemahkan reklamasi cukup dengan revegetasi. Muhamad Muhdar, Author provided (no reuse)

Dalam UU Minerba 2020, ada sanksi 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar (US$6,9 juta) bila pemegang ijin tambang (IUP dan IUPK) gagal melakukan reklamasi pertambangan. Tapi, definisi legal dari reklamasi masih belum jelas.

Pada Pasal 99, hanya disebutkan bahwa pemegang ijin tambang harus “mengelola daerah bekas tambang” tapi tidak ada soal ketentuan mengisi lubang bekas tambang.

Rentan kasus tenggelam

Kami menggunakan data terkait ijin tambang dari pemerintah dan luasan lahan untuk pemetaan kasus tenggelam di daerah bekas tambang. Hasilnya, banyak kasus tenggelam terjadi di mana area tambang dan pemukiman penduduk saling tumpang tindih.

Lubang-lubang kecil menimbulkan risiko paling berbahaya karena lokasi mereka dekat dengan rumah dan jalanan tetapi tidak terlihat di citra satelit.

Provinsi Kalimantan Timur, salah satu penghasil batubara terbesar di Indonesia, memiliki setidaknya 1.735 lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja oleh pemegang ijin.

Lubang bekas tambang yang tergenang air di dekat area perumahan di Samarinda. JATAM East Kalimantan

Dalam UU Minerba 2020, ada pergeseran tanggung jawab dari tingkat provinsi ke Pemerintah Pusat, termasuk soal reklamasi. Ini bisa menimbulkan risiko dalam mengidentifikasi lubang bekas tambang yang kecil namun berbahaya tersebut.

Pengawasan dari Jakarta kemungkinan harus bergantung pada teknologi satelit yang, sayangnya, tidak menangkap lubang-lubang kecil yang tergenang.

Lokasi kematian karena tambang dan area pertambangan di sekitar Samarinda, Kalimantan Timur. Disusun dari beragam sumber data dari pemerintah, citra satelit darat (2016-2020), dan laporan media. Tim Werner

Pemetaan kami juga menunjukkan kasus tenggelam kemungkinan akan terjadi di situs pertambangan yang mendapatkan kualifikasi “Clean and Clear” (CnC) dari pemerintah.

Bagi pemegang izin yang mendapatkan sertifikat CnC, ini artinya mereka telah mematuhi persyaratan dengan melengkapi semua dokumen, termasuk rekomendasi dari otoritas terkait untuk perizinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Namun, persyaratan CnC tersebut tidak memasukkan penilaian terkait kepatuhan menjalankan reklamasi tambang.

Apa selanjutnya?

Uang seharusnya bukan persoalan karena UU Minerba 2009 telah mewajibkan perusahaan tambang untuk menyerahkan rencana reklamasi dan paskatambang, dana jaminan reklamasi dan paskatambang.

Jaminan ini harus diserahkan dalam bentuk deposito berjangka rekening bersama atas nama perusahaan pertambangan dan pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi (Accounting reserve) sebelum melakukan ekstraksi.

Perusahaan boleh meminta kembali dana jaminan reklamasi setelah terbukti telah melakukan reklamasi. Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain melakukan reklamasi dengan menggunakan dana jaminan reklamasi milik perusahaan. Kewajiban ini masih dimasukkan dalam UU Minerba 2020 terbaru.

Meskipun begitu, banyak pemegang izin gagal mematuhi dengan alasan, secara ekonomi, meninggalkan lubang tambang lebih efisien.

Untuk menurunkan risiko kasus tenggelam di waktu mendatang dan dampak lain yang merugikan secara sosial dan ekonomi, penting untuk memperkuat regulasi terkait reklamasi dan pengisian/penutupan lubang bekas tambang.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan peningkatan peluang bagi warga untuk berpartisipasi dan melindungi hak masyarakat, tetapi kelihatannya, justru melonggarkan regulasi untuk perusahaan tambang besar.


Nadila Taufana Sahara menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now