Bulan lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengarahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dan kepolisian untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut.
Jokowi melihat langkah ini perlu karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang dianggap multitafsir, termasuk pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian.
Inisiatif Jokowi ini datang setelah bertahun-tahun aktivis hak asasi manusia (HAM) mengkritik adanya pasal-pasal karet dalam UU tersebut, dan penggunaannya dalam mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Menurut data yang dihimpun koalisi masyarakat sipil, dari 2016 sampai Februari 2020, ada 744 kasus pemidanaan terkait pasal-pasal itu – 676 berakhir dengan pemenjaraan.
Menurut saya, ada dua hal penting tentang ujaran kebencian yang perlu dipertimbangkan dari segi HAM guna memperbaiki UU ITE: jenis-jenis ujaran kebencian yang bisa dipidana dan faktor-faktor dalam menjatuhkan hukuman.
Multitafsir
Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Ujaran kebencian mencakup spektrum yang luas, mulai dari ucapan kasar terhadap orang lain, ucapan kebencian, hasutan kebencian, perkataan bias yang ekstrim, sampai hasutan kebencian yang berujung pada kekerasan.
Ada dua unsur dalam rumusan Pasal 28 Ayat 2 yang mungkin menyebabkan multitafsir.
Pertama, frase “menyebarkan informasi”.
Sejauh mana suatu informasi harus menyebar sehingga dapat dikatakan memenuhi unsur ini? Apakah terbatas pada penyampaian informasi dalam forum publik yang dapat diakses dan dibaca oleh siapa pun?
Atau termasuk penyampaian informasi dalam forum publik yang aksesnya dibatasi dengan cara misalnya jika disetel privat? Atau termasuk juga penyampaian informasi dalam grup chat privat?
Kedua, standar “rasa kebencian”.
Menurut Robert Post, profesor hukum di Yale Law School, Amerika Serikat (AS), dalam buku Extreme Speech and Democracy, suatu ucapan harus memenuhi standar intensitas tertentu agar dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian yang dapat dipidana.
Dengan kata lain, tidak semua ujaran kebencian dapat dipidana.
Dalam rumusan Pasal 28 Ayat 2, unsur “rasa kebencian” tidak dijelaskan ukurannya. Ini berpotensi menyamaratakan semua jenis ucapan kebencian tanpa melihat intensitasnya.
Walaupun cakupan ujaran kebencian dapat merujuk ke Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun penegasan tentang ukuran ujaran kebencian yang dapat dipidana masih diperlukan.
Read more: UU ITE dan merosotnya kebebasan berekspresi individu di Indonesia
Klasifikasi jenis ujaran kebencian
Kita bisa merujuk pada dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (Office of the High Commissioner for Human Rights atau OHCHR) pada 2012 untuk membedakan antara perkataan yang dilindungi oleh hak mengeluarkan pendapat dan ujaran kebencian dalam media sosial.
OHCHR menyarankan tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu penyampaian pendapat yang harus diancam pidana; penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana adalah hasutan untuk melakukan genosida, hasutan kekerasan, dan hasutan yang menyerukan kebencian berdasarkan dua peraturan internasional berikut.
Pasal 20 Ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur bahwa ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Pasal 4 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang mengatur bahwa setiap Negara Anggota harus melarang segala bentuk propaganda yang didasarkan pada pemahaman yang berusaha untuk membenarkan atau menganjurkan kebencian terhadap ras dan diskriminasi dalam bentuk apapun.
Indonesia sudah meratifikasi kedua konvensi tersebut, pada 1999 untuk ICERD dan 2005 untuk ICCPR.
Read more: Bagaimana mereformasi UU ITE dan hukum pidana penghinaan yang lain di Indonesia
Berikutnya, penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata, atau bahkan diselesaikan melalui keadilan restoratif yang menitikberatkan pada peranan pelaku dan korban dalam penyelesaian masalah.
Ujaran kebencian yang termasuk kategori ini adalah ucapan yang mengandung kebencian didasarkan pada Pasal 19 Ayat 3 ICCPR yang mengatur bahwa hak mengeluarkan pendapat dapat dibatasi untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan negara atau ketertiban umum, kesehatan publik, atau untuk kepentingan moral.
Kemudian penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun adalah perkataan yang menurut Post merupakan sekadar bentuk dari sifat intoleransi dan perasaan tidak suka yang dimiliki seseorang.
Penyampaian pendapat yang demikian kurang tepat untuk diatur dalam ranah hukum pidana.
Pendekatan yang lebih tepat adalah lewat kebijakan edukasi dan pencegahan misalnya dengan advokasi penggunaan media sosial secara sehat yang didukung dengan censorship yang lebih peka terhadap indikasi ujaran kebencian dalam sosial media.
Read more: Definisi 'ujaran kebencian' di Indonesia terlalu luas, gampang dimanfaatkan
Memperhitungkan proporsi dan keperluan
OHCHR menegaskan bahwa larangan beserta sanksi yang ditetapkan terhadap ujaran kebencian harus berdasarkan asas proporsionalitas, dan keperluan atau neccessity yang dapat dinilai berdasarkan enam faktor.
Konteks, yaitu suatu ujaran kebencian harus berkaitan dengan konteks sosial atau politik tertentu pada saat ucapan itu dibuat dan disebarluaskan.
Status atau posisi pelaku ujaran kebencian dalam suatu organisasi atau jabatan publik yang harus dipertimbangkan.
Kesengajaan. Merujuk pada Pasal 20 ICCPR, istilah “menganjurkan” dan “menghasut” mengisyaratkan adanya hubungan antara pelaku dan audiens, dalam arti, pelaku bermaksud dan sengaja untuk menggerakkan orang lain.
Konten dan bentuk. Artinya, suatu ucapan ujaran kebencian harus dinilai sejauh mana ucapan tersebut bersifat langsung dan provokatif, serta bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan.
Jangkauan ujaran kebencian yang melibatkan penilaian terhadap sifat audiens yang dituju, keluasan audiens, metode penyampaian ujaran kebencian, tempat dan frekuensi penyampaiannya.
Kemungkinan munculnya dampak dari suatu ujaran kebencian dan seberapa besar kemungkinan tersebut.
Mengingat bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau sarana terakhir, maka pemerintah perlu menyusun ulang kualifikasi dan ruang lingkup ujaran kebencian.
Pemerintah perlu memulai menerapkan pendekatan lain untuk mencegah dan menyelesaikan kasus ujaran kebencian tanpa penyalahgunaan hukum pidana.