Agar tak terbuai dengan janji-janji nasionalisme dan keuntungan sementara, masyarakat perlu memahami motivaasi pengambilalihan aset asing dan mendorong langkah strategis.
Pemerintah perlu mengkaji ulang praktik penjualan pulau dan memprioritaskan kemitraan dengan komunitas setempat sebagai solusi pengelolaan pulau yang lebih berkelanjutan.
Omnibus Law lewat UU Cipta Kerja akan melanjutkan orientasi kebijakan perburuhan yang ramah pasar yang pada akhirnya akan mengurangi hak-hak buruh. Padahal bukan aturan masalah terbesar Indonesia.