Pemerintah membatasi impor bahan pangan. Padahal, rentai nilai global dalam perdagangan internasional dapat membantu ketahanan pangan dan memperkuat industri makanan minuman berorientasi ekspor.
Perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) memiliki potensi ledakan produk impor di pasar Indonesia. Pemerintah harus memperkuat upaya proteksi pasar domestik.
Brexit menimbulkan banyak ketidakpastian khususnya dalam bidang ekonomi, maka dari itu Indonesia harus mengambil kesempatan untuk menambah perdagangan dengan Inggris.
Sebelum menandatangani perjanjian investasi baru dengan Cina, Indonesia harus memastikan bahwa infrastruktur fisik baru yang dibiayai menggunakan hutang tidak akan sia-sia.
Junior lecturer, Department of International Law; Researcher, Center for International Law Studies & Legal Center for International Trade & Investment, Universitas Indonesia