Sudah saatnya para pembuat kebijakan memasukkan muatan pasal mengenai tindak pidana berdagang pengaruh dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Vivi Octiasari/Shutterstock
M Addi Fauzani, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Perpanjangan masa jabatan seakan menjadi jurus andalan. Praktek yang dibalut dengan hukum tetapi malah mengikis demokrasi banyak ditemui di negara-negara dengan rezim legalisme otokratis.
Praktik ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa telah menjadi rahasia umum yang terjadi di perguruan tinggi, serta menjadi bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus.
Dengan mencuatnya kasus penyuapan kampus hingga kontroversi kekayaan rektor, publik mulai menyoroti dan menuntut transparansi pada pimpinan perguruan tinggi. Bagaimana mewujudkannya?
Meski reformasi seleksi masuk perguruan tinggi ala Menteri Nadiem adalah terobosan yan baik, paket kebijakan ini masih menyisakan beragam celah dan pekerjaan rumah.
KPK menetapkan Rektor Unila dan beberapa pejabat kampus tersebut sebagai tersangka kasus suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru 2022.
(ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Korupsi rekrutmen mahasiswa baru, yang harusnya berbasis merit dan keadilan, kini makin gencar di tengah kapitalisme akademik. Perlu perubahan sistemik demi menjaga marwah perguruan tinggi.
Di episode ini, Andreas Marbun, peneliti di IJRS, menjelaskan bagaimana mahalnya biaya politik mendorong pejabat dan politikus, termasuk mereka yang muda dan pendatang baru, untuk melakukan korupsi.
Kompleks Parlemen di Jakarta.
Hafidz Mubarak A./Antara Foto
Buruknya legislasi anti-korupsi dan ketiadaan kemauan politik untuk memperbaikinya menjadi penyebab utama korupsi merajalela dan penegak hukum tak berdaya.
Gedung Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Rosa Panggabean/Antara Foto
Evaluasi secara analisis dan realistis dapat mencegah pemerintah Indonesia dari pelaksanaan proyek reformasi hukum yang berbiaya tinggi dan kemungkinan besar gagal.
Keterbatasan reformasi hukum tak semata soal institusi, rentang waktu yang pendek atau pluralisme hukum, melainkan lebih berkaitan dengan watak tata politik-hukum yang cenderung iliberal.
Pembatasan membuat perempuan sulit mencari nafkah, terutama mereka yang di sektor informal.
Fransisco Carolio/Antara Foto
Perempuan kepala keluarga berada di dalam posisi terjepit. Mereka harus memenuhi kebutuhan keluarga, tapi mereka tidak dapat bekerja dan tidak mendapatkan upah.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta.
Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Nabila Yusuf, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
Penolakan MK atas permohonan uji UU KPK dilakukan lewat pengujian yang tidak mendalam dan mencerminkan lumpuhnya pengawasan dan kontrol antara cabang-cabang kekuasaan.
Tidak lagi satu nama.
Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Tahanan KPK seharusnya bukan penerima vaksin prioritas baik berdasarkan situasi penahanan yang mereka jalani ataupun atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
Assistant Professor at the Department of Sociology, State University of Jakarta and Honorary Research Fellow at the Asia Institute, University of Melbourne, The University of Melbourne
Professor in Practice on Environmental Innovation, School of Social and Environmental Sustainability, University of Glasgow, UK, National University of Singapore