Pakistan, Iran, dan Arab Saudi menghukum penista agama secara keras. Hukum semacam itu memiliki motif politik dan agama: hukum tersebut adalah alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat
Aktivis menyalakan lilin menentang hukuman mati di depan istana kepresidenan Jakarta, 26 April 2015.
EPA/Mast Irham
Telah banyak argumentasi dan penelitian di dunia yang menunjukkan efek penggentar hukuman mati hanyalah mitos.
Pada 1980-an, kampanye menghapus hukuman mati terhadap tahanan politik menyatukan beberapa warga Indonesia dan warga negara lain di dunia.
from Boonrong/www.shutterstock.com