Mendorong solidaritas kelas pekerja menjadi krusial untuk dilakukan secara kolektif di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif dan kondisi kerja yang makin eksploitatif.
Di tengah ketidakjelasan standar gaji hingga praktik-praktik ketenagakerjaan buruk yang kerap menimpa mereka, serikat bisa jadi wadah bagi dosen untuk memperjuangkan kesejahteraannya secara kolektif.
Benarkah dosen bukan buruh? Apakah tepat jika kita geram apabila pengelolaan kampus dianggap disamakan dengan lembaga politik atau korporasi? Bagaimana komunitas akademik perlu menyikapinya?
Dua tahun berlalu setelah pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berbagai perubahan dan peraturan pelaksana telah ditelurkan. Lalu apa imbasnya bagi pekerja?
Upah minimum masih jadi satu-satunya kebijakan pengupahan yang terlihat, dapat dirasakan, dan mudah diawasi oleh publik. Sayangnya, politik penentuannya menjadi makin pelik pada era UU Cipta Kerja.
Agil Oktaryal, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
Secara hukum, ada dua menggagalkan omnibus law Cipta Kerja: lewat permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi atau meminta presiden menggeluarkan Perppu untuk membatalkan.
Omnibus Law lewat UU Cipta Kerja akan melanjutkan orientasi kebijakan perburuhan yang ramah pasar yang pada akhirnya akan mengurangi hak-hak buruh. Padahal bukan aturan masalah terbesar Indonesia.
Protes anak muda Amerika di bulan Maret lalu menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap para pemimpin. Survei terkini menunjukkan bahwa agenda mereka selanjutnya adalah perubahan sistem ekonomi.