Yanu Endar Prasetyo, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Devi Asiati, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Ngadi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Triyono, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), and Vera Bararah Barid, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Di tengah kerentanan pasar tenaga kerja Indonesia, JKP seharusnya menjadi angin segar bagi para korban PHK. Sayangnya, penerimaan publik cenderung negatif dan persyaratannya bias pekerja formal.
Resesi bisa timbulkan gelombang PHK.
jcomp/freepik
Resesi ekonomi dan gelombang PHK bak lingkaran setan. Jaminan sosial yang mumpuni bisa bantu mengerem dampak perlambatan ekonomi dan tingginya angka pengangguran.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan start-up masih berlanjut. Tidak hanya perusahaan internasional seperti Amazon, Twitter, dan Meta, beberapa start-up di Indonesia juga melakukan PHK…
Berita pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sering bermunculan. Beberapa waktu lalu, salah satu e-commerce terkenal, Shopee, melakukan lay off terhadap sejumlah karyawannya. Kejadian ini terkait dengan…
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu hasil tes pemeriksaan kesehatan dan dokumen perjalanan saat tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, 22 Januari 2022.
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom
Banyak orang Bali percaya bahwa COVID-19 tidak dapat dilawan dengan protokol kesehatan saja, dan membutuhkan persembahan ritual dan doa. Tetapi ritual kolektif menempatkan orang pada risiko yang lebih besar.
Sejumlah pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020).
Antara Foto
Gangguan ekonomi karena COVID-19 berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja sampai 2,3 juta orang. Perlu upaya komprehensif untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengganguran.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Antara Foto