Implikasi tidak diaturnya pelayanan forensik ini adalah ketidakjelasan siapa yang menanggung biaya pemeriksaan baik untuk pemeriksaan jenazah maupun orang hidup.
Untuk mengetahui siapa DNA yang tertinggal di tempat kejadian perkara, penyidik membandingkan dengan DNA orang-orang dicurigai atau memiliki akses ke lokasi kejadian.
Di masa pandemi, pemidanaan beserta prosedurnya harus ditata ulang agar penegakan hukum dilakukan semata untuk mencegah penyebaran penyakit dan tetap menjamin HAM.
Head of Universitas Brawijaya Center for Criminal Justice Research (PERSADA UB), Chairman of Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Lecturer of Criminal Law and Criminal Justice System, Universitas Brawijaya