Disparitas pemidanaan banyak terjadi pada putusan perkara kekerasan seksual. Ini tidak selamanya buruk, tetapi ada beberapa faktor penyebab yang membuat putusan tersebut layak dipertanyakan.
Hukum mengenai pekerja seks seharusnya tidak dibuat berdasarkan keyakinan moral pribadi. Keselamatan pekerja seks dan klien mereka harus menjadi prioritas.
Sudah saatnya para pembuat kebijakan memasukkan muatan pasal mengenai tindak pidana berdagang pengaruh dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keadilan Restoratif tidak sepenuhnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga penerapannya tidak boleh ditujukan untuk menghentikan proses pidana.
KUHP baru yang sangat cacat ini akan mendapat penolakan keras dari para pengacara dan aktivis dalam bentuk aksi protes dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa waktu lalu warganet di media sosial sempat resah perihal pasal dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check…
Penilaian ada tidaknya alasan penghapus pidana dan apakah kasus AS memenuhi tiga syarat pembelaan terpaksa atau tidak berada di tangan hakim dan ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Jika tujuannya adalah pencegahan kekerasan seksual, maka yang perlu diutamakan adalah intervensi sosial, seperti pendidikan seksual serta edukasi terhadap pelajar.
Penting untuk menilik lebih jauh apakah seseorang yang melakukan aktivitas atau tindakan seksual memiliki kapasitas atau kompetensi untuk memberikan persetujuan (consent).
Kami ngobrol dengan Dio Ashar, Direktur Eksekutif IJRS tentang bagaimana penegak hukum terlalu fokus pada pemidanaan penjara di tengah kondisi lapas di Indonesia yang sudah kelebihan kapasitas.
Dukungan masyarakat Indonesia terhadap hukuman mati semakin berkurang ketika mereka mengetahui lebih dalam tentang ruang lingkup dan administrasi hukuman mati.
Dua hal penting tentang dengan ujaran kebencian yang perlu dipertimbangkan guna memperbaiki UU ITE: jenis-jenis ujaran kebencian yang bisa dipidana dan faktor-faktor dalam menjatuhkan hukuman.
Head of Universitas Brawijaya Center for Criminal Justice Research (PERSADA UB), Chairman of Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Lecturer of Criminal Law and Criminal Justice System, Universitas Brawijaya