Dokumen visi misi ketiga kandidat presiden-wakil presiden memuat banyak gagasan tentang ekonomi digital – namun belum ada yang serius mempertimbangkan soal tata kelola pasarnya.
Perkembangan platform "social commerce" dianggap menjadi salah satu penyebab merosotnya omset. Apakah platform ini merupakan ancaman bagi kelangsungan UMKM? Atau justru peluang memperluas pasar?
Menghadapi potensi eksploitasi perusahaan teknologi, mitra dan konsumen dapat membuat platformnya sendiri. Koperasi yang menekankan pada asas sukarela dan kekeluargaan dapat menjadi alternatif.
Pandemi membuat permintaan terhadap perusahaan rintisan berbasis digital meningkat. Namun, PHK besar-besaran yang terjadi belakangan menjadi pertanyaan akan ketahanan bisnis startup.
Manusia harus memanfaatkan kapasitas dirinya untuk menjadi seorang generalis spesialis pada saat bersamaan, yang adaptif dan tidak pernah berhenti belajar.
Layanan teknologi finansial berpotensi dalam mempercepat inklusi keuangan, dengan memperluas jangkauan layanan keuangan pada pelaku usaha mikro yang tidak dapat mengakses layanan keuangan formal.
Disrupsi digital merupakan salah satu tantangan terbesar yang bisa diberdayakan untuk sebuah lompatan kuantum guna membentuk kemakmuran berlipat pada masa depan.
Calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto fokus pada penyediaan infrastruktur dan insentif regulasi untuk dorong ekonomi digital. Padahal, keterampilan menggunakan TIK juga penting.
Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perlindungan Privasi
Sudah saatnya pemerintah membuat Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sepanjang belum ada undang-undang ini, mulailah berhati-hati dengan data dan aneka hal yang kita pajang di Internet.
Menggunakan teknologi dan retorika, perusahaan transportasi online berhasil mendikte pengemudi dan dalam waktu yang sama menciptakan ilusi hubungan yang setara.