Prabowo ingin menggenjot swasembada energi bersih. Namun, tanpa pengawasan pertambangan, “just energy transition” atau transisi energi berkeadilan hanyalah istilah glamor untuk sebuah upaya yang tidak efektif.
Baru-baru ini terjadi polemik mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah…
Pemerintah menerbitkan kebijakan \yang membolehkan ormas keagamaan mengelola konsensi tambang. Pertanyaannya, mampukah ormas mengelola industri padat modal dan menjauhan diri dari lingkaran korupsi?
Godaan untuk menghalalkan segala cara penambangan mineral kritis adalah kekeliruan berbahaya. Dampak sosial dan lingkungan penambangan tak berkelanjutan sangat menyeramkan.
The demand for the minerals needed to build clean energy technology currently exceeds the available supply. If this issue continues, governments may find it hard to reach their clean energy targets.
Bias kota mengakibatkan komunitas di pedesaan menanggung dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari kebijakan yang menopang kepentingan dan menguntungkan kelompok perkotaan serta lebih berkuasa.
Agar tak terbuai dengan janji-janji nasionalisme dan keuntungan sementara, masyarakat perlu memahami motivaasi pengambilalihan aset asing dan mendorong langkah strategis.
Jika kita gagal menyeimbangkan dampak sosial dari perubahan iklim dengan tindakan iklim yang bertanggung jawab, kita berisiko mengganti satu jenis bahaya dengan yang lain – dan ini akan menjadi bencana baru.
Yogi Setya Permana, Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies and Dini Suryani, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Penyusun dokumen kinerja lingkungan adalah pihak-pihak yang ditunjuk pemerintah daerah, sehingga sulit mendapati analisis yang kritis mengenai persoalan lingkungan dalam dokumen kinerja mereka.
Ekospiritualitas tidak dianalisis dalam dokumen Andal proyek bendungan Bener. Dokumen hanya memuat data seperti jumlah penduduk, ataupun sebaran profesi, dan sebagainya.
Revisi UU Minerba 2009 masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk menutup lubang bekas tambang. Ini berpotensi meningkatkan angka korban kecelakaan.
Walaupun struktur politik menciptakan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, implementasi dari regulasi yang berkaitan tidak sebaik di atas kertas.