Para pekerja migran perempuan telah menjadi korban ketidakpastian yang disebabkan oleh sistem migrasi yang cenderung ekspolitatif kapitalis yang membuat mereka kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Dinamika relasi kerja di Indonesia membuat pekerja magang justru menanggung beban kerja besar yang menghasilkan nilai bagi pemberi kerja – tanpa timbal balik yang setara buat mereka.
Di tengah ketidakjelasan standar gaji hingga praktik-praktik ketenagakerjaan buruk yang kerap menimpa mereka, serikat bisa jadi wadah bagi dosen untuk memperjuangkan kesejahteraannya secara kolektif.
Benarkah dosen bukan buruh? Apakah tepat jika kita geram apabila pengelolaan kampus dianggap disamakan dengan lembaga politik atau korporasi? Bagaimana komunitas akademik perlu menyikapinya?
Keterampilan adalah pilar penting terciptanya basis pasar tunggal seiring perkembangan teknologi, industri dan permintaan di ASEAN. Sayangnya, masih terdapat kesenjangan keterampilan di kawasan.
Sistem tata kelola pekerja migrran oleh pemerintah Indonesia masih bermasalah. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dari sekitar 9 juta pekerja migran, baru setengahnya yang berstatus legal.
Pandemi COVID-19 dan perkembangan teknologi menjadi peluang dan tantangan bagi perkembangan tenaga kerja informal. Sayangnya, pekerja informal belum mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
Upah minimum masih jadi satu-satunya kebijakan pengupahan yang terlihat, dapat dirasakan, dan mudah diawasi oleh publik. Sayangnya, politik penentuannya menjadi makin pelik pada era UU Cipta Kerja.
Aturan baru yang hanya memperbolehkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan di usia pensiun menambah kesulitan pekerja yang harus bergumul dengan ancaman pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi.
Perempuan pekerja kantoran menghadapi beban mental yang cukup berat selama pandemi. Kondisi kerja yang ramah perempuan masih menjadi hal yang mahal buat kebanyakan pekerja.
Terlepas dari niat baik pemerintah, ada tiga alasan mengapa Kartu Prakerja sangat memihak pada kelompok masyarakat ekonomi menengah yang tinggal di perkotaan.
Kartu Prakerja yang saat ini ditawarkan bukanlah solusi untuk masalah publik, seperti kemiskinan dan pengangguran. Kartu Prakerja adalah kepentingan yang dibungkus sebagai solusi publik.
UU Ketenagakerjaan sudah mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang saku dan pada anak magang. Tapi, fakta di lapangan menunjukkan tidak banyak perusahaan di Indonesia yang melakukannya.